Kadis Dukcapil Barito Utara Tegaskan Seluruh Pelayanan Adminduk Gratis
Kepala Dinas Dukcapil Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah
Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengeluarkan uang saat mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, S.Sos., M.Si., Rabu (14/10/2026), di Muara Teweh.
Hendra mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan merupakan layanan yang tidak dikenakan biaya. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Terkait administrasi kependudukan maupun administrasi pencatatan sipil semua gratis, tidak ada biaya satu rupiah pun. Mungkin bisa diketahui semua masyarakat kita,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip pelayanan gratis tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Barito Utara, tetapi juga merupakan ketentuan pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
Untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), Hendra meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pemungutan biaya dalam proses pengurusan dokumen kependudukan di lingkungan Disdukcapil Barito Utara. “Silakan dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan pegawai yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian. Selain itu, proses hukum juga dimungkinkan sesuai dengan jenis perbuatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi yang pasti terkait kalau statusnya pegawai, kita sudah menekankan semua pegawai tidak ada pungli di Dinas Dukcapil,” katanya.
Selain mengingatkan masyarakat mengenai layanan gratis, Hendra juga mengimbau warga yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap agar segera mengurusnya ke Disdukcapil selama jam kerja.
Dokumen yang dapat diurus antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan akta perkawinan. Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk mendukung berbagai keperluan administrasi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar yang belum mempunyai dokumen kependudukan secara lengkap dapat mengurusnya ke Dinas Dukcapil, terkait Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran, dan akta perkawinan. Mungkin bisa segera ke Dinas Dukcapil,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya saat mengakses pelayanan di Disdukcapil Barito Utara. “Selama jam kerja, sekali lagi kami ingatkan, di Dinas Dukcapil semua pelayanan gratis,” pungkasnya.
Disdukcapil Barito Utara berharap masyarakat semakin memahami haknya dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan tanpa biaya serta berperan aktif melaporkan dugaan pungutan liar demi mendukung pelayanan publik yang transparan dan sesuai ketentuan. (Ph)
