Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Pemeriksaan Lanjutan, Prof Yetri Ajukan Jaminan Rp3 Miliar di Kejari

PALANGKA RAYA,  JURNALIS METRO .com – Prof. Dr. Yetri Ludang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan pada Senin (04/05/2026), sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang Maghrib, dengan fokus pada mekanisme pencairan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan negara, didampingi kuasa hukumnya Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Materi yang digali mencakup pengelolaan Uang Persediaan (UP) serta prosedur administrasi keuangan di lingkungan pascasarjana.

Kuasa hukum Prof Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. “Klien kami menjawab seluruh pertanyaan secara lugas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam sistem keuangan negara, tanggung jawab bersifat terdistribusi sesuai kewenangan masing-masing pejabat. Menurutnya, penting membedakan antara kebijakan program dan teknis pengelolaan anggaran agar tidak terjadi kesalahan penetapan tanggung jawab hukum.

Dr. Ari menjelaskan, kewenangan verifikasi dan pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Bendahara Pengeluaran bertugas menyalurkan dana berdasarkan perintah PPK, dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di lapangan.

“Jika ada dugaan penyimpangan, harus dilihat secara objektif berdasarkan rantai kewenangan, bukan langsung diarahkan kepada satu pihak,” katanya.
Tim kuasa hukum juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan, kesalahan administratif tidak selalu berujung pidana dan penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium).

Menurut Dr. Ari, putusan itu memberikan kepastian hukum agar proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menilai pendekatan administratif perlu diutamakan dalam menilai dugaan kesalahan prosedural.

Sebagai bentuk itikad baik, Prof Yetri mengajukan jaminan berupa dua unit rumah pribadi senilai sekitar Rp3 miliar kepada Kejaksaan Negeri. Jaminan tersebut diajukan untuk memastikan kooperatifnya dalam proses hukum.

“Jaminan ini menunjukkan klien kami tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Dr. Ari.

Dalam kesempatan itu, Prof Yetri dan tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri atas profesionalitas selama proses pemeriksaan.

Prof Yetri menyatakan tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan hukum. Ia berharap proses yang berjalan objektif dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.