Barito Utara Susun RPPLH sebagai Dasar Arah Pembangunan 30 Tahun ke Depan
MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara tengah memfinalisasi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai dokumen strategis yang akan menjadi dasar seluruh arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 30 tahun ke depan. Penyusunan dokumen tersebut merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, saat memaparkan laporan kegiatan Konsultasi Publik II dan Penyampaian Akhir Penyusunan RPPLH di Aula Setda lantai I, Senin (1/12/2025).
Dwi Agus menjelaskan, RPPLH disusun melalui proses inventarisasi lingkungan, penetapan ekoregion, serta pengolahan data daya dukung dan daya tampung lingkungan yang menjadi fondasi bagi kebijakan pembangunan daerah. “RPPLH akan menjadi dasar arah kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan horizon waktu 30 tahun ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen tersebut bertujuan menyediakan data komprehensif mengenai kondisi lingkungan, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, serta kondisi ekosistem. Selain itu, RPPLH juga menetapkan wilayah lindung, kawasan rawan bencana, serta merumuskan strategi pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan, dan mitigasi perubahan iklim.
Ia menegaskan bahwa integrasi RPPLH dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS, menjadi kunci agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang sejalan dengan prinsip keberlanjutan. “Tujuan akhirnya agar pembangunan berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Dwi Agus mengungkapkan bahwa Konsultasi Publik I telah dilaksanakan pada 23 September 2025, dan kegiatan hari ini menjadi tahapan lanjutan berupa pemaparan draft laporan akhir. Setelah finalisasi, dokumen RPPLH akan diverifikasi oleh DLH Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi. “Jika sudah terbit, maka RPPLH dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Penyusunan dokumen ini dilakukan melalui skema swakelola Tipe II oleh DLH Barito Utara bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Proses penyusunan berlangsung selama tiga bulan dengan pendanaan dari DAU Tahun 2025.
Kegiatan konsultasi publik tersebut dihadiri sekitar 60 peserta dari unsur perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, serta perwakilan masyarakat. Melalui forum itu, DLH berharap masukan dan kritik dari berbagai pihak agar dokumen RPPLH benar-benar representatif dan aplikatif bagi pembangunan daerah. “Kami sangat mengharapkan saran dan masukan agar dokumen ini bermanfaat bagi pembangunan Barito Utara,” tutup Dwi Agus.

Tinggalkan Balasan