Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

AMAN Barito Utara Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat, Para Pihak Sepakati Tindak Lanjut

MUARA TEWEH – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Tengah bersama AMAN Daerah Barito Utara mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan rencana tindak lanjut bersama di tengah belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Komitmen tersebut disepakati dalam Focus Group Discussion (FGD) Konsolidasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang digelar Selasa, 6 Oktober 2026, di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh. Kegiatan ini melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Panitia MHA, Dewan Adat Dayak (DAD), AMAN, serta perwakilan komunitas adat.

Dalam forum tersebut, para pihak menandatangani dokumen komitmen bersama untuk memastikan proses pengakuan masyarakat adat tetap berjalan tanpa harus menunggu pengesahan Raperda.

Raperda Belum Disahkan, Proses Pengakuan Diminta Tetap Berjalan

Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di Barito Utara telah disusun sejak 2021. Namun, hingga Oktober 2026, regulasi tersebut belum disahkan.

Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Barito Utara, Eli, S.Hut., menyampaikan dalam forum bahwa hingga akhir Juli 2026, Raperda tersebut belum masuk dalam jadwal Badan Musyawarah DPRD.

Kondisi itu menjadi perhatian para peserta FGD, mengingat pengakuan masyarakat adat berkaitan dengan kepastian hukum atas identitas, kelembagaan, wilayah, serta hak-hak tradisional komunitas adat.

Di sisi lain, Panitia MHA yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/331/2019 dan diperbarui melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/299/2026 dinilai tetap dapat menjalankan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi usulan pengakuan masyarakat adat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tim Sekretariat Panitia MHA dari Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, Noor M. Darajatun, menegaskan bahwa proses pengakuan tidak semestinya berhenti hanya karena Raperda belum disahkan.

“Ada dua pekerjaan yang harus berjalan bersamaan: Panitia MHA harus bekerja, dan Panitia MHA harus menghasilkan produk identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen usulan dari komunitas,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DAD Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, S.H., S.E., M.M., menekankan pentingnya kerja nyata dari panitia yang telah dibentuk pemerintah daerah.

“Panitia yang sudah dibentuk tidak boleh hanya ada secara administratif. Panitia harus bekerja dan menghasilkan sesuatu,” katanya.

Sembilan Komunitas Menjadi Perhatian

FGD membahas dua persoalan utama, yakni hambatan dalam proses pengesahan Raperda serta kendala teknis yang dihadapi komunitas adat dalam menyiapkan dokumen pengajuan pengakuan.

Sejumlah persoalan yang mengemuka meliputi kelengkapan dokumen, standar pemetaan wilayah adat, sinkronisasi data antarpihak, serta kesulitan mendokumentasikan sejarah dan hukum adat yang selama ini diwariskan secara lisan.

Selain itu, terdapat kendala berupa dokumen fotokopi yang kurang terbaca, peta wilayah adat yang belum memenuhi standar Badan Informasi Geospasial (BIG), serta status kawasan hutan yang bersinggungan dengan sebagian wilayah permukiman.

Sembilan komunitas yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah Nihan, Karamuan, Benangin I, Papar Pujung, Payang Ara, Muara Mea, Kandui, Sei Liju, dan Sampirang I.

Komunitas Adat Lou Karamuan, misalnya, disebut telah memulai proses pengajuan sejak 2012. Berdasarkan pembahasan dalam FGD, komunitas tersebut dinilai membutuhkan tindak lanjut pada tahapan validasi di tingkat kabupaten.

Enam Agenda Tindak Lanjut Disepakati

Untuk mempercepat proses pengakuan, para pihak menyepakati sejumlah langkah konkret yang akan ditindaklanjuti bersama.

Agenda tersebut mencakup memastikan status terakhir Raperda secara resmi, mengajukan audiensi kepada DPRD dan Bupati Barito Utara pada minggu ketiga Oktober 2026, serta melibatkan unsur Panitia MHA dalam pembahasan Raperda.

Selain itu, para pihak akan menyusun format dan daftar periksa dokumen komunitas, menyinkronkan data masyarakat hukum adat, serta memprioritaskan pendampingan dokumen komunitas Karamuan dan Muara Mea.

Panitia MHA juga diharapkan proaktif menyampaikan format dan tata cara pengisian dokumen yang dibutuhkan dalam tahapan identifikasi masyarakat adat.

Dukungan teknis turut disampaikan melalui keterlibatan Dinas Sosial PMD dan Dinas Pekerjaan Umum yang membuka layanan tenaga surveyor untuk mendukung pemetaan partisipatif. Layanan tersebut dapat diajukan melalui surat permohonan dari desa atau komunitas terkait.

Pemerintah desa juga dimungkinkan mengalokasikan anggaran pemetaan melalui APBDes sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukum dan mekanisme penganggaran tersebut akan disosialisasikan kepada desa-desa.

Pengakuan Bukan Sekadar Administrasi

Perwakilan Dinas Sosial PMD Barito Utara, Sunardi Kamarol Yaqin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat harus memberikan manfaat nyata bagi komunitas, bukan sebatas pemenuhan persyaratan administrasi.

“Tujuan kita bukan hanya memperoleh pengakuan secara administratif, tetapi juga memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, martabat, tradisi, serta manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Penjabat Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalimantan Tengah, AG Rinting, juga menekankan pentingnya menjalankan kedua proses secara bersamaan, yakni mendorong pengesahan Raperda sekaligus memastikan dokumen usulan komunitas terus diproses oleh Panitia MHA.

“Raperda jalan, tapi dokumen komunitas di Panitia MHA juga jangan berhenti,” katanya.

Ia turut menyoroti momentum target nasional pengakuan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat yang dinilai perlu dimanfaatkan untuk memperkuat upaya pengakuan masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian AMAN Daerah Barito Utara, Dedi Kiswanto, mengapresiasi keterlibatan AMAN dalam Panitia MHA di tingkat kabupaten.

Menurutnya, AMAN Barito Utara memiliki sekitar 52 komunitas anggota yang tersebar di sembilan kecamatan. Pihaknya berharap dapat mempercepat pemetaan lima hingga enam komunitas sepanjang 2026, dengan dukungan operasional dan pendanaan yang memadai.

Komitmen Bersama Akan Dipantau

Pelaksanaan rencana tindak lanjut akan dipantau melalui matriks yang memuat daftar kegiatan, penanggung jawab, perkembangan pelaksanaan, serta hambatan yang dihadapi.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala melalui forum koordinasi multipihak. Panitia MHA juga direncanakan membentuk grup komunikasi khusus lintas perangkat daerah guna memperlancar koordinasi dan pertukaran informasi.

Melalui kesepakatan tersebut, AMAN dan para pihak berharap proses pengakuan masyarakat adat di Barito Utara dapat berjalan lebih terarah, baik melalui percepatan pembahasan regulasi maupun penyelesaian dokumen komunitas.

Bagi masyarakat adat, kepastian hukum bukan hanya soal pengakuan administratif, melainkan juga fondasi untuk menjaga identitas, tradisi, wilayah adat, dan hak-hak yang diwariskan antargenerasi.