RSUD Palangka Raya Bantah Lakukan Malpraktik atas Kematian Bayi Pasca Operasi
PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya membantah telah melakukan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi pasca operasi beberapa waktu lalu. Pihaknya menegaskan telah mengikuti prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
“Kami selalu mengedepankan SOP dan melakukan pelayanan semaksimal mungkin. Tidak ada diagnosa asal-asalan yang diberikan kepada pasien,” ujar Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD, dr Devi Novianti Santoso dalam jumpa pers, Jumat (2/2).
Menurut Devi, bayi tersebut merupakan pasien rujukan dari rumah sakit swasta di Kota Palangka Raya karena tidak mampu melanjutkan perawatan. Setibanya di RSUD pada 11 Januari 2024, pihaknya melakukan observasi selama 3 hari untuk mendiagnosis penyakitnya.
Kemudian dokter menyarankan dilakukan operasi atas persetujuan orang tua pasien. Surat perjanjian dan persetujuan operasi juga sudah ditandatangani sebelumnya.
“Wajar jika diagnosa sebelum dan sesudah operasi bisa berbeda. Itu karena ada penelitian lebih lanjut pasca operasi,” jelas Devi.
Devi menyayangkan sikap orang tua korban yang langsung melaporkan kasus ini ke media massa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu ke pihak RSUD. Pihaknya bersedia menerima dan menjawab setiap pertanyaan terkait kematian pasien tersebut.
“Kami sangat terbuka jika ada hal yang kurang berkenan. Silakan datang ke kami untuk dipertanyakan,” tuturnya.
Dengan demikian, RSUD Palangka Raya memastikan tidak ada malpraktik dalam kasus meninggalnya bayi pasca operasi ini. Semua prosedur standar telah dijalankan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan