Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Lamandau
PALANGKA RAYA. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, melalui jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita 50,6 kilogram sabu dari seorang tersangka berinisial W (33).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kalteng pada Selasa (15/10/2024), mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Lamandau. Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam acara tersebut dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, serta perwakilan Forkopimda Kalteng.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini adalah 50,6 kilogram sabu, tepatnya 50.658 gram, yang didapatkan dari satu tersangka dalam satu kasus,” jelas Kapolda.
Kapolda Djoko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi patroli gabungan Polres Lamandau yang memeriksa kendaraan di Jalan Lintas Kalimantan Km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat itu, petugas menghentikan sebuah minibus Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC, yang dikemudikan oleh tersangka W. Pelaku mengaku berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan tengah menuju Kalimantan Selatan dengan membawa jerigen berisi minyak.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jerigen tersebut ternyata tidak berisi minyak, melainkan bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” ungkap Djoko.
Setelah diperiksa secara mendetail, petugas menemukan 47 bungkus yang diduga berisi sabu dengan total berat 50,6 kilogram. Pelaku pun segera diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengirim dan penerima barang haram tersebut.
Djoko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pencapaian yang signifikan, namun juga menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba masih mengancam wilayah Kalimantan Tengah. “Kasus ini masih dalam pengembangan karena ancamannya nyata, sabu-sabu ini masih beredar di sekitar kita,” ujarnya.
Tersangka W kini terancam hukuman berat. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kalteng dalam memerangi peredaran narkotika. Kami terus berupaya menjaga masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” tutup Kapolda.(JM)

Tinggalkan Balasan