Pemprov Kalteng Gelar Musyawarah Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Luwansa Hotel Palangka Raya, Rabu (14/8/2024). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan bahwa hutan adat merupakan warisan leluhur dengan nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual tinggi bagi masyarakat adat Dayak.
“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Perda ini menjadi landasan penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Andrie Elia Embang, juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan adat sebagai bagian dari warisan budaya dan ekologi.
“Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, air, serta seluruh ekosistem yang ada di wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
