Pemkab Barito Utara Tanda Tangani MoU Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, Rabu (19/11/2025). Penandatanganan yang berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam ini sekaligus dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin berhalangan hadir dan sambutannya dibacakan Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan. Kegiatan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., unsur Forkopimda, para camat, kepala perangkat daerah, serta perwakilan APDESI dan ABPEDNAS Barito Utara.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya peran ABPEDNAS dalam memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menyebut BPD bukan sekadar lembaga pelengkap, tetapi mitra strategis dalam memastikan seluruh proses pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan momentum besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wabup membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan, dana desa harus diawasi secara ketat dan berkelanjutan, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Bupati juga mengingatkan BPD agar bekerja berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 dan menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa.
“BPD jangan mudah terhasut pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Stabilitas keamanan dan ketertiban desa harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurutnya, rapat koordinasi ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan kapasitas BPD se-Barito Utara. Ia berharap MoU tersebut dapat memperkuat pengawasan dana desa sebagai tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan dana desa melalui pendekatan preventif, edukatif, dan pendampingan hukum.
“Tujuan utama kesepakatan ini adalah memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Fredy.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU tingkat provinsi di Palangka Raya serta perjanjian nasional antara Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Fredy menekankan bahwa Program Jaga Desa bukan bertujuan mencari kesalahan aparatur desa, melainkan memberikan pemahaman serta dukungan hukum agar pengelolaan keuangan desa bebas dari permasalahan.
“Dengan pengawalan yang berkelanjutan, aparatur desa mendapatkan pemahaman dan dukungan hukum yang memadai. Karena itu, tidak seharusnya lagi muncul permasalahan keuangan desa akibat ketidaktahuan maupun ketidakmampuan,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat desa-desa di Barito Utara agar semakin maju, berintegritas, dan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan