Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
BARITO UTARA – Upaya hukum yang ditempuh Prianto bin Samsuri dalam sengketa lahan di Kabupaten Barito Utara kini berlanjut ke tingkat kasasi. Warga Desa Karendan tersebut secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah perkara yang diajukannya diputus pada tingkat banding.
Permohonan kasasi didaftarkan secara elektronik dan tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw. Berdasarkan dokumen yang diterbitkan Pengadilan Negeri Muara Teweh, akta tersebut diterima dan dicatat oleh Panitera Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin (27/7/2026) pukul 14.09 WIB.
Langkah hukum tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm yang beranggotakan Boyamin bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati. Kasasi diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tertanggal 15 Juli 2026.
Dalam perkara itu, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menjadi termohon utama. Selain perusahaan tersebut, Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup juga tercantum sebagai pihak terkait dalam proses hukum.
Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, mengatakan pengajuan kasasi merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk memperoleh kepastian atas hak kliennya yang mengklaim memiliki lahan seluas sekitar 140 hingga 190 hektare yang kini dikelola PT NPR. Menurutnya, persoalan ganti rugi tanam tumbuh hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap layak.
“Permohonan kasasi ini kami ajukan karena hak klien kami belum mendapatkan penyelesaian yang adil, terutama terkait ganti rugi tanam tumbuh. Dengan terbitnya akta permohonan kasasi, proses hukum kini resmi berlanjut ke Mahkamah Agung,” ujar Ardian.
Ia menambahkan, pendaftaran perkara melalui sistem SIPP dan E-Court menjadi bukti bahwa seluruh tahapan administrasi telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
Pengamat hukum John Kenedy menilai langkah kasasi tersebut mencerminkan pemanfaatan sistem peradilan berbasis elektronik yang semakin memperluas akses masyarakat dalam mencari keadilan.
“Pengajuan kasasi ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Proses administrasi secara elektronik juga memberikan transparansi dalam penanganan perkara,” katanya.
Sengketa bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Desa Karendan yang menurut pihak penggugat telah berdampak terhadap lahan dan sumber penghidupan warga. Persoalan tersebut kemudian bergulir ke pengadilan dan kini memasuki tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
Hingga berita ini disusun, PT Nusa Persada Resources belum menyampaikan tanggapan resmi terkait permohonan kasasi yang diajukan Prianto. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

