LPKP Laporkan Dugaan Sengketa Lahan 190 Hektare ke Kejagung, Polri, dan KPK
MUARA TEWEH — Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah melaporkan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Muara Pari dalam sengketa lahan seluas 190 hektare di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Laporan bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
LPKP meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penguasaan lahan, penyaluran dana tali asih, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam konflik agraria yang disebut telah berdampak langsung terhadap masyarakat pemilik lahan.
Dalam laporan tersebut, LPKP menyebut lahan seluas 190 hektare merupakan tanah yang secara turun-temurun dikuasai dan diusahakan masyarakat Desa Karendan. Lembaga itu mengklaim keberadaan hak masyarakat atas lahan tersebut telah memiliki dasar pengakuan adat sejak 1994.
Persoalan mencuat setelah, menurut LPKP, pada September hingga Oktober 2024 PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai melakukan aktivitas pembabatan dan penebasan di kawasan tersebut.
LPKP menilai keberadaan izin usaha perusahaan tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan atas tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat.
Dana Rp4,75 Miliar Dipersoalkan
Salah satu poin yang menjadi sorotan LPKP adalah penyaluran dana tali asih senilai Rp4,75 miliar pada Maret 2025.
LPKP menyebut dana tersebut diserahkan kepada oknum Kepala Desa Muara Pari, meski yang bersangkutan disebut bukan pemilik lahan yang disengketakan.
Menurut laporan LPKP, penyaluran dana dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy yang disebut sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.
Lembaga tersebut juga menyatakan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak menerima pembayaran dari dana tali asih tersebut.
LPKP meminta aparat penegak hukum mengklarifikasi secara menyeluruh dasar penyaluran dana, pihak penerima, mekanisme pembagian, serta status hukum lahan yang menjadi objek pembayaran.
Rumah Warga Disebut Diratakan
Konflik lahan tersebut, menurut LPKP, tidak berhenti pada persoalan administrasi dan pembayaran.
Lembaga itu menyebut sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan kehilangan tempat tinggal setelah rumah mereka diratakan. Kondisi tersebut dinilai telah berimbas pada sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan tersebut.
LPKP menduga rangkaian tindakan yang terjadi dalam perkara itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Dalam laporannya, LPKP mengaitkan persoalan tersebut dengan perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta ketentuan mengenai hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak.
Namun, dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
LPKP Serahkan Sejumlah Dokumen
Untuk mendukung laporan, LPKP mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada aparat penegak hukum.
Dokumen tersebut antara lain surat keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, dokumen terkait penguasaan lahan secara turun-temurun, dokumentasi kondisi lahan dan rumah warga sebelum hingga setelah dilakukan pembukaan lahan, serta dokumen administrasi dan keterangan saksi adat.
LPKP meminta Kejagung, Mabes Polri, dan KPK melakukan penelitian serta verifikasi terhadap seluruh dokumen tersebut sebelum menentukan langkah hukum.
“Berdasarkan kronologi dan bukti di atas, kami memohon Jaksa Agung RI, Kapolri RI, dan Ketua KPK RI agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Desa Muara Pari dan pihak terkait lainnya,” demikian bunyi laporan LPKP.
LPKP juga meminta agar hak masyarakat yang diklaim sebagai pemilik lahan dipulihkan apabila dalam proses hukum terbukti terdapat pelanggaran.
Selain itu, LPKP mendesak adanya pengusutan terhadap dugaan persekongkolan dalam penguasaan lahan, pemberian ganti rugi atas tanaman dan rumah warga yang terdampak, perlindungan terhadap masyarakat, serta penelusuran terhadap dana tali asih Rp4,75 miliar yang dipersoalkan.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati Barito Utara.
Hingga laporan ini disampaikan, tudingan yang tercantum dalam laporan LPKP tersebut masih merupakan laporan dan dugaan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum. Konfirmasi dari Kepala Desa Muara Pari dan PT Nusa Persada Resources belum tercantum dalam bahan yang tersedia.

