Pansus DPRD Kalteng Bahas Dua Raperda Perpustakaan dan Kearsipan, Ditarget Rampung Sebelum Idulfitri
Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/1/2026).
Rapat dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pembahasan difokuskan pada harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Staf Ahli Gubernur Darliansjah menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dalam kedua Raperda tersebut yang perlu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi terbaru. Ia menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD sepakat menargetkan penyelesaian pembahasan Raperda sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri harus tuntas,” ujar Darliansjah.
Menurutnya, pembahasan yang berlangsung hari ini menunjukkan progres yang positif dan berjalan lancar. Ia juga berharap pihak eksekutif sebagai pengusul Raperda dapat segera menyesuaikan kembali substansi rancangan peraturan tersebut.
“Harapan kami, eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini secepatnya menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru, karena memang Perda ini sudah kita garap sejak lima tahun lalu,” katanya.
Lebih lanjut, Darliansjah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk menyediakan payung hukum yang jelas bagi pengelolaan urusan perpustakaan daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pelaksanaan program dan kebijakan di sektor perpustakaan dapat berjalan lebih terarah serta mendorong sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ia juga menekankan pentingnya Raperda ini dalam memperkuat pelaksanaan program-program strategis di bidang perpustakaan daerah, sekaligus memastikan keberlanjutan operasionalnya agar tidak mengalami kemunduran ke depan.

Tinggalkan Balasan