Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Konflik Lahan di Kotim Memanas, DPRD Kalteng Panggil PT HAL dan Masyarakat Adat Luwuk Sampun

PALANGKA RAYA, 7 Oktober 2025 — Konflik lahan antara masyarakat adat Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL) kembali mencuat. Komisi II DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 7 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti sengketa yang mencakup sekitar 42 hektare lahan, termasuk area makam leluhur dan lahan produktif masyarakat.

RDP tersebut digelar setelah adanya laporan dari masyarakat adat bahwa putusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya belum dijalankan oleh pihak perusahaan. Konflik yang telah berlangsung sejak 2023 ini berawal dari klaim tumpang tindih atas kepemilikan lahan antara warga adat dan pihak perusahaan.

General Manager PT HAL, Ramli, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari perbedaan klaim lahan antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, DAD Kotawaringin Timur telah memfasilitasi upaya mediasi, namun penyelesaian secara damai tidak tercapai. “Kami sudah berupaya melakukan pendekatan dan menawarkan kompensasi sebesar Rp15–17 juta per hektare bagi lahan yang memiliki dokumen sah, serta Rp3 juta per hektare sebagai tali asih bagi masyarakat,” jelas Ramli.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya lewat jalur hukum. Ia menegaskan bahwa sengketa tersebut juga menyangkut aspek sosial dan budaya masyarakat adat yang harus dihormati. “Penyelesaian harus dilakukan melalui musyawarah dan verifikasi faktual di lapangan. Kami juga meminta perusahaan menyerahkan peta lokasi serta dokumen kompensasi agar bisa diverifikasi lebih lanjut,” ujar Bambang.

Komisi II DPRD Kalteng berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian secara objektif dan adil. DPRD juga membuka peluang menjadi mediator apabila kedua belah pihak bersedia menempuh jalan damai melalui mekanisme musyawarah adat.

Dengan belum dijalankannya putusan hukum dan adat, konflik antara masyarakat adat Luwuk Sampun dan PT HAL masih berpotensi berlanjut. DPRD berharap penyelesaian komprehensif dapat segera dicapai agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di wilayah tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini