Kepala BPN Barito Utara: Sertifikat Lama Terbit Sebelum Penetapan Kawasan Hutan
MUARA TEWEH – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di masa lalu memang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 529 dan SK Nomor 6627.
“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, bahkan di lokasi transmigrasi. Saat itu statusnya masih Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan,” jelas Primanda Jayadi saat menanggapi pertanyaan anggota DPRD Barito Utara, Hasrat.
Primanda menegaskan, sesuai ketentuan, sertifikat yang telah terbit di dalam kawasan hutan tetap diakui keberadaannya. Namun, proses pelepasan status kawasan hutan menjadi APL sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami dari BPN hanya berwenang pada aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.
Lebih lanjut, Primanda menyampaikan dukungan terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengakui, keterbatasan area APL di Kabupaten Barito Utara menyebabkan target sertifikasi tanah oleh BPN menurun setiap tahunnya.
“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa adanya pelepasan dari KLHK,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan