Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Kadis PUPR Barito Utara Paparkan Perkembangan RTRW dan Usulan Pelepasan Kawasan Hutan dalam RDP DPRD

Muara Teweh, 7 Oktober 2025 — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan perkembangan terbaru Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025), di ruang rapat DPRD setempat.

Dalam paparannya, Iman Topik menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara tercatat mencapai 998.770,62 hektar.

Wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa kawasan, yakni hutan lindung seluas 43.609,23 hektar (4,37%), hutan produksi tetap 347.139,75 hektar (34,76%), hutan produksi terbatas 257.003,35 hektar (25,73%), hutan produksi konversi 157.192,51 hektar (15,74%), cagar alam 5.938,02 hektar (0,59%), areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar (18,20%), dan badan air 7.861,17 hektar (0,79%).

“Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah termuat jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning untuk hutan produksi, merah untuk hutan produksi konversi, ungu untuk cagar alam, putih untuk areal penggunaan lain, dan biru untuk badan air,” ujar Iman Topik di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, camat, dan media yang hadir.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan sekitar 53.780 hektar sebagai APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan dokumen atau data, tim teknis akan segera melengkapinya,” jelasnya.

Iman Topik juga menyoroti persoalan sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlay peta diketahui masih berada dalam kawasan hutan.

“Ini menjadi tantangan yang harus kami tangani bersama. Untuk pelaksanaan pembangunan ke depan perlu ada penyelesaian dokumen sesuai ketentuan. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” tegasnya.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Barito Utara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini