DPRD Kalteng Tekankan Revisi RTRWP Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
Palangka Raya, 7 Oktober 2025 — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata untuk kepentingan investor.
Pernyataan tersebut disampaikan Lohing usai menghadiri pertemuan dengan Anggota Komisi I DPD RI, Agustin Teras Narang, di Palangka Raya, Selasa (7/10), yang membahas berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah.
“Revisi RTRWP ini jangan hanya mengakomodasi kepentingan investasi, tetapi harus memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah dan wilayah tempat tinggalnya,” ujar Lohing.
Ia mengungkapkan, proses revisi RTRWP Kalteng telah berjalan selama dua tahun namun belum tuntas karena masih menunggu sinkronisasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, revisi ini mendesak untuk segera diselesaikan mengingat terdapat sekitar empat juta hektare kawasan pemukiman dan pedesaan yang hingga kini masih berstatus hutan produksi.
“Banyak desa dan wilayah kabupaten yang secara hukum masih berada dalam kawasan hutan, padahal sudah lama dihuni masyarakat. Ini harus diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain membahas RTRWP, Lohing juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kalteng tengah menyusun rancangan Perda tentang penyelesaian sengketa lahan, yang ditargetkan rampung tahun depan. Perda tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menghadapi konflik lahan yang kerap terjadi di berbagai daerah.
“Dengan adanya perda ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapat posisi yang adil dan terlindungi dalam setiap penyelesaian sengketa lahan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan