Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Kalteng Siap Ambil Langkah Politik Selesaikan Konflik Batas Desa Dambung

Palangka Raya, 14 Oktober 2025 — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengambil langkah politik dalam menyelesaikan konflik batas wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur, yang secara administrasi masuk ke wilayah Kalimantan Selatan berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.

Menurut Sudarsono, persoalan ini harus segera disampaikan kepada pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Ia menilai, masyarakat Desa Dambung sejak dahulu merupakan bagian dari Kalimantan Tengah, baik secara sosial maupun administratif.

“Kita akan memperkuat langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan melakukan koordinasi bersama Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI asal Kalteng, agar kepentingan masyarakat benar-benar terjaga,” ujar Sudarsono, Selasa (14/10).

Ia menambahkan, koordinasi antara Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Barito Timur menjadi kunci utama penyelesaian persoalan ini. Bahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mendorong agar masalah tersebut dapat disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Sudarsono menegaskan, DPRD Kalteng akan fokus pada advokasi politik dan pengawalan kebijakan agar keputusan yang diambil nantinya adil bagi warga Desa Dambung, dengan mempertimbangkan fakta sejarah dan identitas masyarakat yang selama ini melekat sebagai bagian dari Kalimantan Tengah.

Konflik batas wilayah ini telah berlangsung sejak keluarnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, yang menetapkan sebagian wilayah Desa Dambung sebagai bagian dari Kalimantan Selatan. Namun, masyarakat setempat tetap menganggap diri mereka sebagai warga Kalimantan Tengah, sehingga menimbulkan perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dua provinsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini