Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Kalteng Dukung Penetapan 35 Ribu Hektare sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat

Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah yang berencana menetapkan sekitar 35 ribu hektare lahan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan tradisional.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengatakan penetapan WPR merupakan langkah realistis dalam menata aktivitas ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. “Dengan adanya WPR, pemerintah bisa melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih terarah, sementara masyarakat tetap dapat menambang secara legal,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu (8/10/2025).

Sutik menambahkan, masyarakat lokal perlu dilibatkan dalam proses penetapan WPR karena mereka memiliki pengetahuan mendalam mengenai kondisi geologi dan potensi sumber daya alam di wilayahnya. “Partisipasi masyarakat sangat penting agar penetapan wilayah benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, terutama dalam pelaksanaan reklamasi pasca-tambang. Menurutnya, keterbatasan dana sering menjadi kendala bagi penambang rakyat dalam melakukan pemulihan lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai.

DPRD Kalteng menargetkan penyusunan regulasi khusus tentang pertambangan rakyat dapat rampung pada tahun depan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pengelolaan WPR yang tertib, aman, dan berkelanjutan, serta mampu menekan dampak lingkungan dari aktivitas tambang rakyat di provinsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini