Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

”Mengupas Konstruksi Korupsi Zircon dan Akar Sistemik di Balik Kasusnya

PALANGKA RAYA (12/12/2025) — Pengungkapan dugaan korupsi dalam penjualan zircon dan mineral turunannya oleh PT Investasi Mandiri membuka kembali tabir lama tentang betapa kompleksnya tata kelola sumber daya mineral di Kalimantan Tengah. Kasus yang menyeret dua nama besar—VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, dan HS, Direktur PT Investasi Mandiri—bukan sekadar tindak pidana parsial, tetapi menunjukan adanya karut-marut sistem yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kejaksaan Tinggi Kalteng menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup kuat. VC, yang berperan sebagai regulator, diduga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan formal. Lebih jauh, ia diduga menerima “pemberian atau janji” dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi PT Investasi Mandiri.

Di sisi lain, HS selaku pelaku usaha diduga aktif menginisiasi penyimpangan, mulai dari pengajuan RKAB yang tidak sesuai regulasi hingga penjualan zircon secara luas, baik domestik maupun ekspor, tanpa mengikuti mekanisme legal. HS juga diduga mencoba melancarkan proses administratif dengan memberikan sesuatu kepada pejabat negeri.

Angka dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun diperkirakan berasal dari akumulasi nilai zircon dan mineral turunan yang dijual tanpa mekanisme sah, termasuk potensi pajak, royalti, serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya masuk kas negara. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu verifikasi resmi dari BPKP Pusat.

Jika melihat pola kasus serupa di sektor minerba, angka itu sangat mungkin membesar seiring diungkapkannya alur distribusi, jalur penjualan gelap, dan pihak ketiga yang mungkin turut terlibat.

Penyidik menggunakan kombinasi pasal dalam UU Tipikor dan KUHP untuk menjerat kedua tersangka.VC dijerat dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memperkaya pihak tertentu,sedangkan HS dijerat terkait perbuatan melawan hukum melalui kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan serta dugaan memberi suap.

Kejati Kalteng menahan VC dan HS selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penyidikan. Namun yang paling menarik bukan hanya penahanan, melainkan pernyataan Hendri Hanafi bahwa “tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.”

Ini mengindikasikan bahwa kasus tersebut mungkin melibatkan jaringan birokrasi yang lebih luas.Ada potensi keterlibatan pihak swasta lain atau aktor perantara.
Penyimpangan diduga tidak terjadi sekali, melainkan sistematis dalam rentang waktu panjang.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik: lemahnya pengawasan terhadap izin, RKAB, dan aktivitas operasional penambangan. Penjualan zircon ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi merusak ekosistem industri pertambangan yang sehat serta memberikan ruang bagi mafia komoditas untuk berkembang.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Kejati Kalteng untuk menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Konsistensi dalam membuka fakta dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat—tanpa pandang jabatan atau posisi—akan menjadi penentu kepercayaan publik.

Apalagi, zircon merupakan komoditas strategis dengan nilai ekonomi tinggi, sehingga penyimpangan dalam tata kelolanya berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan stabilitas industri minerba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini