Bupati Shalahuddin Minta Penataan Parkir dan Pedagang Diperjelas
Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin meminta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait mempercepat penataan kawasan serta menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pelebaran ruas jalan dalam Kota Muara Teweh.
Arahan tersebut disampaikan Shalahuddin saat memimpin rapat koordinasi (rakor) percepatan pelebaran ruas jalan dalam Kota Muara Teweh yang berlangsung di Aula Setda Lantai I, Kamis (15/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan bahwa percepatan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan pelebaran badan jalan, tetapi juga mencakup penataan fasilitas umum, lokasi parkir, aktivitas perdagangan, serta ketertiban masyarakat di kawasan yang terdampak.
Menurut Shalahuddin, penataan harus dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan.
Ia meminta agar lokasi parkir ditetapkan secara jelas dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kelancaran arus lalu lintas. Apabila memungkinkan, disiapkan dua titik parkir agar masyarakat dapat mengakses kawasan dengan lebih mudah.
Selain itu, waktu pelaksanaan aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan perdagangan, perlu diatur secara tegas. Penetapan jam mulai dan berakhirnya aktivitas diharapkan dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan masyarakat pada pagi hari serta mengurangi potensi kemacetan.
“Penataan ini harus dilakukan secara terkoordinasi dan disosialisasikan kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas juga harus dijaga,” tegas Shalahuddin.
Bupati juga menekankan pentingnya penertiban lokasi berjualan. Pedagang diharapkan menempati area yang telah ditentukan dan tidak menggunakan trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki. Pemerintah daerah perlu menetapkan secara jelas area yang diperbolehkan untuk berjualan maupun kawasan yang harus bebas dari aktivitas perdagangan.
Menurutnya, penataan kawasan harus memperhatikan kepentingan bersama. Aktivitas ekonomi masyarakat tetap perlu didukung, tetapi pelaksanaannya harus tertib dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Shalahuddin turut mengingatkan bahwa pekerjaan pelebaran jalan dan penataan kawasan merupakan bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan Kabupaten Barito Utara. Pada 2027 hingga 2029, masih terdapat berbagai pekerjaan pembangunan dan penataan di kawasan lain, termasuk pertokoan, fasilitas pemerintah, dan jalan kecamatan.
Karena itu, ia meminta seluruh instansi mulai melakukan persiapan dan koordinasi sejak dini agar persoalan administrasi maupun kendala teknis dapat diselesaikan sebelum menghambat pelaksanaan pekerjaan.
“Kita harus membangun budaya kerja yang disiplin, cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada hasil. Semua pihak harus memahami tanggung jawabnya masing-masing,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan agar setiap kendala disampaikan secara terbuka dan segera ditindaklanjuti. Persoalan administrasi harus diselesaikan, sedangkan kebutuhan koordinasi lintas instansi harus segera dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia berharap seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam mendukung pembangunan daerah, sehingga setiap pekerjaan dapat berjalan sesuai target, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendorong sinergi antarinstansi untuk mempercepat pelebaran jalan sekaligus mewujudkan penataan kawasan perkotaan Muara Teweh yang lebih tertib, aman, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.(Ph)
