Pemilik Lahan Persoalkan Hasil Rapat PPKH 281 PT NPR di Kecamatan Lahei
BARITO UTARA, 10 Agustus 2026 — Hasil rapat terkait arahan dan mekanisme pemberian tali asih bagi masyarakat dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 281 PT Nusa Persada Resources (NPR) di Kecamatan Lahei dipersoalkan sejumlah pemilik lahan.
Rapat yang digelar pada Senin (10/8/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Pemerintah Daerah Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026. Pertemuan disebut berlangsung secara tertutup dan melibatkan organisasi masyarakat Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM).
Sejumlah pemilik lahan menyayangkan mekanisme rapat tersebut karena mereka mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan, meskipun materi yang dibicarakan berkaitan langsung dengan lahan yang mereka klaim sebagai hak milik.(10/08)
Selain itu, Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Meski demikian, rapat tetap menghasilkan sejumlah kesimpulan sebagaimana tertuang dalam notulensi.
Putes Lekas, salah seorang pihak yang menyatakan keberatan, menilai terdapat poin dalam kesimpulan rapat yang perlu dipertanyakan karena dinilai dapat berdampak terhadap hak masyarakat atas tanah di dalam wilayah izin konsesi PT NPR.
“Kami sangat kecewa dengan kesimpulan rapat yang dipimpin Camat Lahei. Kami menilai ada poin yang berpotensi menghilangkan hak kami sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah di wilayah izin konsesi PT NPR,” ujar Putes.
Menurut dia, keberadaan lahan yang mereka klaim tersebut bukan sesuatu yang baru diketahui oleh pihak perusahaan. Putes menyebut PT NPR telah mengetahui keberadaan lahan masyarakat sejak sebelumnya.
Ia juga menegaskan, perkara yang pernah berlangsung antara pihak tertentu, yakni Prianto, di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tidak dapat dikaitkan dengan lahan yang mereka miliki.
“Sejak dahulu PT NPR sudah mengetahui bahwa kami juga memiliki lahan. Terkait proses persidangan dan putusan perkara Saudara Prianto di Pengadilan Negeri Muara Teweh maupun Pengadilan Tinggi Palangkaraya, kami tegaskan perkara tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan kami. Hal itu dapat dilihat dari gugatan dan putusan pengadilan,” katanya.
Putes juga mempertanyakan keterlibatan PKBM dalam rapat yang membahas persoalan lahan masyarakat. Ia mengatakan pihaknya baru mengetahui keberadaan organisasi tersebut dalam konteks pembahasan persoalan dimaksud.
Saat ini, kata Putes, pihaknya sedang mempelajari asas dan tujuan pembentukan organisasi tersebut, termasuk posisi serta keterlibatannya dalam pembahasan mengenai hak atas tanah masyarakat.
Pertanyaan lain muncul setelah pihaknya mencermati daftar hadir rapat. Putes menyebut terdapat sejumlah orang yang tercatat sebagai pengurus organisasi tersebut dan pada saat bersamaan disebut memiliki lahan di wilayah yang menjadi objek pembahasan.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperjelas agar proses pembahasan maupun pengambilan kesimpulan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait posisi para pihak yang hadir dan kepentingan masing-masing.
“Karena itu kami mempertanyakan posisi pihak-pihak yang terlibat. Kami ingin persoalan ini dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan hak masing-masing pihak,” ujarnya.
Atas hasil rapat tersebut, Putes menyatakan pihaknya menolak kesimpulan yang telah dihasilkan. Ia mengatakan masyarakat pemilik lahan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk mempertahankan hak mereka.
“Kami menolak tegas hasil kesimpulan rapat tersebut dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme pemberian tali asih sekaligus klaim hak atas tanah masyarakat di dalam wilayah PPKH 281 PT NPR.
Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, substansi notulensi rapat, dasar hukum mekanisme tali asih, status masing-masing bidang tanah, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Konfirmasi dari Camat Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Nusa Persada Resources, Pemerintah Desa Karendan, Pemerintah Desa Muara Pari, serta PKBM diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai rapat dan kesimpulan yang dipersoalkan tersebut.

