Wagub Kalteng: Keterbukaan Informasi Kunci Bangun Kepercayaan Publik
Palangka Raya — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menegaskan pentingnya penguatan keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama dalam membangun partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/11/2025).
Mewakili Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
“Semangat keterbukaan informasi harus terus digelorakan agar tercipta pemerintahan yang partisipatif dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wagub juga mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang dinilai konsisten melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap badan publik di Bumi Tambun Bungai.
Menurutnya, penganugerahan ini bukan sekadar ajang penilaian, tetapi menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk terus berinovasi dalam mendorong keterbukaan informasi di instansi masing-masing.
“Hasil penilaian ini harus menjadi bahan introspeksi untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edy Pratowo menekankan bahwa setiap badan publik harus bersikap terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta menyikapinya secara santun dan beretika. Ia juga mendorong pemanfaatan perkembangan teknologi digital dan media sosial secara optimal guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, terbuka, responsif, dan terpercaya.
Wagub menambahkan, tingkat keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun, baik dari sisi partisipasi masyarakat maupun kualitas layanan informasi.
Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif dan Menuju Informatif.
Sementara itu, bagi badan publik yang masih berpredikat Cukup Informatif, Kurang Informatif, hingga Tidak Informatif, Wagub meminta agar segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki alur kerja, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta meningkatkan kualitas layanan digital.
“Pastikan informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat oleh masyarakat,” pesannya.
Di akhir sambutan, Edy Pratowo berharap Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah terus bersikap proaktif dan bekerja keras dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah.
“Mari kita perkuat komitmen dan kolaborasi untuk meningkatkan mutu pelayanan informasi publik. Jika keterbukaan informasinya baik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan pembangunan dapat berjalan optimal demi Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

