Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Pemprov Kalteng Canangkan Perbaikan Jalan, Wartawan Soroti Minimnya Transparansi

Palangka Raya, 20 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengumumkan program pembangunan dan perbaikan ruas jalan di berbagai wilayah provinsi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi peningkatan konektivitas antardaerah dan penguatan perekonomian, mulai dari kawasan perkotaan hingga pedesaan.

Kepala Dinas PUPR Kalimantan Tengah, Juni Gultom, menyampaikan bahwa proyek tersebut telah melewati tahap koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Balai Jalan Nasional. Dalam kegiatan jumpa pers bertajuk coffee morning di kantor Dinas PUPR, Gultom menyebut peningkatan kualitas infrastruktur jalan sebagai faktor penting dalam mempercepat distribusi logistik dan membuka akses ekonomi di daerah terpencil.

Namun, kegiatan tersebut menuai kritik dari kalangan media. Sejumlah wartawan yang hadir mengungkapkan kekecewaan karena tidak diberi kesempatan mengajukan pertanyaan, khususnya mengenai dua isu yang dinilai krusial: keberlanjutan penggunaan jalan negara oleh kendaraan berat milik perusahaan besar swasta (PBS) serta potensi peningkatan klasifikasi jalan dari kelas 3A menjadi kelas 2 untuk menyesuaikan beban lalu lintas.

Minimnya ruang tanya jawab dalam pertemuan resmi itu dinilai menghambat keterbukaan informasi publik. Di lapangan, penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase tinggi milik PBS selama ini disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan.

“Kami hanya menerima paparan satu arah tanpa ruang klarifikasi. Ini menyangkut kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara, seharusnya dijelaskan secara terbuka,” ujar seorang jurnalis lokal usai pertemuan.

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUPR menyatakan bahwa pembangunan dan peningkatan jalan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai klasifikasi dan fungsi jalan. Ia menegaskan, semua kegiatan pembangunan akan mengikuti ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kendati demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran mengenai pengawasan terhadap kendaraan berat dan kepastian spesifikasi teknis jalan agar tahan terhadap beban lalu lintas yang tinggi.

Publik berharap Pemprov Kalimantan Tengah tidak hanya fokus pada aspek fisik pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperjelas regulasi pemanfaatan jalan oleh sektor swasta, memperkuat penegakan hukum atas pelanggaran beban muatan, dan memastikan kualitas konstruksi. Tanpa langkah tersebut, proyek yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan akan menimbulkan beban tambahan bagi keuangan daerah dan masyarakat.(JM)