Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Negara Rugi Rp2,4 Miliar, YL Ditetapkan Tersangka Korupsi,

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara resmi menetapkan seorang profesor dari Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers pada Jumat (27/2/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rakhmat Baihaki serta Kepala Seksi Intelijen Hadiarto.

Dalam keterangannya, Yunardi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujarnya.

YL diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2019–2022. Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Yunardi menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Palangka Raya dalam upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran tersangka dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Pihak Kejari memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini