Truk PBS Masih Melintas di Jalan Trans Palangka Raya-Kuala Kurun, Efektivitas Larangan Gubernur Dipertanyakan
Palangka Raya – Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, yang melarang angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) melintasi jalan Trans Palangka Raya-Kuala Kurun tampaknya belum sepenuhnya ditaati. Hingga kini, truk-truk pengangkut hasil tambang dan perkebunan masih terlihat melintas, terutama pada malam hari.
Seorang sopir travel yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa angkutan PBS tetap beroperasi di jalur tersebut meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah daerah.
“Mereka tetap melintas pada malam hari, mungkin untuk menghindari pengawasan,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk para pemerhati sosial. Jurnalis senior Kalimantan Tengah, Hartany Soekarno, menegaskan bahwa perusahaan seharusnya membangun jalan khusus untuk operasional mereka.
“Jalan umum ini dibiayai oleh rakyat melalui pajak, bukan untuk kepentingan perusahaan. Jika mereka menggunakan jalan umum, maka dampaknya ditanggung oleh masyarakat,” katanya.
Aktivitas angkutan berat di jalan umum tidak hanya menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan warga sekitar, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, beban berlebih dari truk-truk PBS mempercepat kerusakan jalan, yang pada akhirnya menjadi beban bagi pemerintah dalam hal perbaikan infrastruktur.
“Kerusakan jalan ini merugikan masyarakat sebagai pengguna utama, sekaligus menjadi beban pemerintah yang harus mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan. Jika dibandingkan, retribusi penggunaan jalan yang dibayarkan perusahaan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan yang harus ditanggung negara,” tambah Hartany.
Aturan Jelasnya,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penggunaan jalan umum yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 ayat (1) secara tegas melarang aktivitas yang menghambat fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan. Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 274 ayat (1) juga mengatur larangan serupa. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Tidak hanya individu, perusahaan yang terbukti melanggar aturan juga dapat dikenakan sanksi denda tambahan sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 38 Tahun 2004.
Meski regulasi telah jelas dan larangan gubernur sudah diberlakukan, pelanggaran masih terus terjadi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dalam menegakkan aturan, baik berupa peningkatan pengawasan di lapangan maupun pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi. Jika tidak, kebijakan yang ada hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.(Red)
