Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Temuan Kerugian Negara Rp18,7 Miliar pada LKPD Kalteng TA 2023

PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah menemukan kerugian negara senilai Rp18,7 miliar pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalteng Tahun Anggaran 2023.

Temuan itu disampaikan Auditor BPK M. Ali Asyhar dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/1/2024).

Dari pemeriksaan interim atau sewaktu, BPK menghasilkan 5 temuan dengan nilai kerugian Rp18,787 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. Temuan tersebut bertujuan untuk kepatuhan pengelolaan keuangan daerah.

“BPK terus melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, terutama pada temuan opini,” ujar Ali Asyhar.

Pengelolaan keuangan daerah, kata Ali, harus mengacu pada Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Menanggapi temuan BPK, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK khususnya terkait kerugian negara. Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyelesaikan tindak lanjut temuan dalam 60 hari ke depan.

“Beberapa SKPD yang kerap bermasalah seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Rumah Sakit perlu evaluasi mengenai keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menimbulkan kerugian,” tegas Edy.

Dengan adanya temuan BPK, diharapkan pemerintah daerah dapat segera memperbaiki sistem pengelolaan keuangan sehingga kerugian negara tidak terulang lagi di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD menjadi kunci utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini