Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

SOS Sayangkan Penyelesaian Kasus Kalteng Putra Lewat Jalur Hukum

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali (c) Bola.net/Bagaskara Lazuardi

JAKARTA – Save Our Soccer (SOS) menyayangkan adanya tuntutan hukum yang dilakukan manajemen Kalteng Putra terhadap para pemainnya. SOS menilai seharusnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, bukan melalui jalur hukum.

“Kami prihatin dengan permasalahan yang terjadi antara manajemen dan pemain Kalteng Putra. Namun kami rasa penyelesaian melalui jalur hukum bukanlah solusi yang tepat,” ujar Koordinator SOS Akmal Marhali saat dihubungi, Rabu (31/1).

Menurut Akmal, apa yang disampaikan para pemain soal keterlambatan pembayaran gaji seharusnya tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik. Para pemain hanya menyampaikan fakta yang terjadi.

“Mereka tidak mencemarkan nama baik klub. Para pemain hanya menyampaikan informasi perihal keterlambatan gaji yang mereka alami,” tutur Akmal.

Akmal menegaskan bahwa seharusnya masalah internal klub diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaian melalui jalur hukum dinilai kurang bijak.

“Untuk urusan sepak bola, penyelesaian secara musyawarah jauh lebih baik ketimbang harus melibatkan pihak kepolisian,” tegas Akmal.

Sebelumnya, manajemen Kalteng Putra dilaporkan menggugat sejumlah pemainnya setelah para pemain mengungkap keterlambatan gaji lewat media sosial. Manajemen menuduh para pemain telah melakukan pencemaran nama baik.

Salah satu pemain, Shahar Ginanjar, mengaku mengalami keterlambatan gaji hingga dua bulan. Ia juga menyebut rekan setimnya ada yang mengalami keterlambatan hingga 3-4 bulan.

Akmal menilai, meski ada perselisihan, manajemen Kalteng Putra harus segera memenuhi kewajiban mereka untuk membayar gaji para pemain. Ia optimistis masalah ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah.

“Kami yakin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik melalui diskusi yang santun dan kekeluargaan,” pungkas Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini