Sistem Pengawasan Internal Ikut Disorot Saat Rp 16.4 Miliar di Bobol
Palangka Raya — Kasus pembobolan dana sebesar Rp16,4 miliar di PT Bank BPD Kalimantan Tengah terus menjadi perhatian, tidak hanya karena nilai kerugian, tetapi juga fakta persidangan yang mengungkap lemahnya pengawasan internal.
Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah melalui Sekretaris Perusahaan menyatakan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam ranah penegak hukum dan pihak bank bersikap kooperatif.
“Proses penanganan kasus ini sudah berada dalam ranah penegak hukum. Kami menghormati setiap tahapan yang berjalan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Manajemen juga memastikan dana nasabah tetap aman serta menyebut telah melakukan optimalisasi sistem internal guna mencegah kejadian serupa.
Namun, sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan sistem keamanan internal belum mendapatkan penjelasan rinci. Dalam persidangan terungkap bahwa transaksi ilegal terjadi sebanyak 205 kali selama sekitar sembilan bulan.
Terdakwa disebut dapat mengakses fitur sensitif, mengubah password, menggunakan akun lain, hingga memanfaatkan akun lama yang masih aktif untuk menyetujui transaksi bernilai besar tanpa terdeteksi.
Rangkaian transaksi yang berulang dan tersamarkan sebagai pembayaran pihak ketiga itu memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengendalian internal bank.
Saat ini, perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahap tuntutan, sementara sorotan publik tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada sistem pengawasan yang dinilai kecolongan.

