Siapa Yang Cawe Cawe Saat Masa Berlaku HGB Gedung Batang Garing Berakhir ???
Palangka Raya, Sabtu, 12 Juli 2025 – Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) atas Gedung Batang Garing di Palangka Raya dilaporkan telah berakhir. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kini tengah melakukan evaluasi terhadap status kepemilikan serta pemanfaatan gedung yang berdiri di atas lahan milik daerah tersebut.
HGB merupakan hak yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan lahan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB berlaku maksimal selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Apabila masa berlaku habis dan tidak diperpanjang atau ditingkatkan statusnya, tanah dan bangunan secara otomatis kembali menjadi milik negara.
Seiring dengan berakhirnya masa berlaku HGB, muncul sorotan terhadap pengelolaan Gedung Batang Garing. Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa fungsi gedung tersebut mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Awalnya gedung ini digunakan untuk perkantoran, namun kini digunakan sebagai tempat hiburan seperti biliar, karaoke, dan diskotek. Sewa gedung juga cukup tinggi,” ungkapnya.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh W, salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) . Ia menilai pengelolaan aset daerah tersebut tidak berjalan semestinya.
“Dinas pengelola aset harus bertanggung jawab atas ketidaktertiban ini. Dugaan kami, ada kebocoran pendapatan daerah dan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Lanjut disampaikanya juga, patut diduga adanya aliran dana tidak jelas terkait dengan kisruh HGB Gedung Batang Garing. Ia meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum dalam pengelolaan gedung tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penertiban administrasi dan peninjauan terhadap status serta penggunaan gedung, agar sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum. Evaluasi ini dinilai penting untuk menjamin tertibnya pengelolaan aset negara serta kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah.
Hingga berita ini kami tayangkan kami masih berupaya melakukan perimbangan kepada pihak terkait, dan akan kami tayangkan pada berita selanjutnya.

