Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

PT MUTU Pastikan Pengambilan Sampel Lingkungan Transparan, Bantah Tuduhan Pencemaran Sungai

Buntok, 26 Juni 2025 — PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) memastikan seluruh proses pengambilan sampel lingkungan di area operasional tambang dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Pengambilan sampel dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2025, di lokasi Settling Pond (STP 09 Blok Kananai), disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Polres Barito Selatan, Polsek Gunung Bintang Awai, Koramil, Pemerintah Desa dan BPD Muara Singan, serta Dewan Adat Dayak (DAD). Sejumlah warga Desa Muara Singan juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

UPT Laboratorium DLH Barito Selatan bertindak sebagai pihak berwenang dalam pengambilan sampel dan melakukan pengujian secara independen. Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, ditemukan keberadaan ikan dan tumbuhan yang masih hidup secara alami, menandakan kondisi biologis air masih mendukung kehidupan organisme.

SM Government & Relations PT MUTU, Rakhman Syah, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penerapan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice dan upaya menjaga kelestarian lingkungan di sekitar tambang.

“Kegiatan ini adalah bentuk keterbukaan perusahaan dalam memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai aturan, dan masyarakat turut dilibatkan dalam proses pemantauan. Sesuai hasil pemeriksaan pH air yang diambil dari tiga titik yang telah ditetapkan, seluruhnya berada dalam ambang batas aman,” ujar Rakhman.

Dari hasil pengujian, diketahui bahwa pH air berada di kisaran 7,32 hingga 7,44. Angka tersebut masih sesuai dengan standar baku mutu air layak konsumsi berdasarkan Permenkes No. 492 Tahun 2010, yakni pH 6,5 – 8,5.

Terkait beredarnya video dan narasi di media sosial yang menuduh adanya pencemaran limbah tambang di sungai sekitar Desa Muara Singan, PT MUTU menegaskan bahwa video tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurut perusahaan, yang terekam dalam video merupakan rembesan dari kolam pengendapan akhir yang tidak langsung mengalir ke sungai besar dan tidak berada di wilayah desa yang disebutkan.

“Dua video viral tersebut tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas dan tidak bisa dijadikan dasar tudingan pencemaran tanpa adanya bukti hasil uji laboratorium resmi,” tegas Rakhman.

Dalam pertemuan sebelumnya, PT MUTU juga telah mengusulkan program CSR melalui Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1824/2018. Namun, usulan itu belum diterima warga karena adanya tuntutan kompensasi dalam bentuk uang tunai.

“Perusahaan tetap membuka ruang dialog agar program CSR dapat dijalankan secara bermanfaat dan berkelanjutan bagi masyarakat. Mari kita duduk bersama dengan kepala dingin dan hati yang lapang demi kemaslahatan bersama,” tutupnya.

Sebagai informasi, PT MUTU merupakan perusahaan yang pernah meraih penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM serta PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2024.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mengonfirmasi Kepala DLH Barito Selatan, Bilivson. Namun, pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat balasan.