Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Polemik Plang Penyegelan Fasilitas Publik, DPRD Kalteng Dorong Penelusuran Status Lahan

 

PALANGKA RAYA – Pemasangan plang penyegelan dan pemberitahuan hukum di sejumlah kawasan fasilitas publik Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran.

Sejumlah lokasi yang terdampak antara lain kompleks Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng, serta kawasan Tugu Soekarno yang memiliki nilai historis bagi daerah.

Maryani meminta persoalan yang berkaitan dengan status lahan fasilitas publik tidak disikapi secara terburu-buru. Menurutnya, penyelesaian harus ditempuh melalui koordinasi lintas instansi serta mengacu pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kita semua harus menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana. Mengapa persoalan ini baru muncul dan dipersoalkan sekarang? Tentu ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Maryani, Senin (3/8/2026).

Ia menilai kepastian hukum atas aset dan lahan yang digunakan untuk fasilitas publik merupakan hal mendasar. Sebab, apabila status lahan tidak memiliki kejelasan, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa yang dapat mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat maupun aktivitas pemerintahan.

Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kalteng, Maryani menekankan perlunya penelusuran secara menyeluruh terhadap setiap lokasi yang dipersoalkan.

Penelusuran tersebut, kata dia, tidak cukup hanya melihat kondisi di lapangan, tetapi juga harus mencakup pemeriksaan dokumen administrasi, riwayat dan status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta legalitas bangunan yang berdiri di atasnya.

“Kita harus melihat dokumen dan data yang sah agar persoalan ini dapat diketahui secara terang, termasuk bagaimana riwayat dan status lahannya,” ujarnya.

Maryani mengatakan, DPRD Kalteng terbuka untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan. Jika diperlukan, DPRD dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dan instansi berwenang.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai duduk perkara, sekaligus menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.

“Kita ingin memastikan adanya kepastian hukum demi kepentingan bersama,” tegasnya.