Peningkatan Penghasilan Tetap dan Dana Operasional bagi Pemangku Adat di Murung Raya: Langkah Baru Memperkuat Keberlanjutan Masyarakat Adat
MURUNG RAYA Kebijakan baru dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang mengatur peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Dana Operasional (DO) bagi para pemangku adat menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dari fraksi PDIP, Rumiadi, SE, SH, MH. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati yang resmi diterbitkan pada semester kedua Tahun Anggaran 2024. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam menjaga keberlanjutan masyarakat adat di wilayah tersebut.(05/10/2024)
Menurut Rumiadi, peningkatan Siltap dan DO bagi Lembaga Kedamangan merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran damang dan mantir adat. Kedua elemen ini memiliki peran penting dalam melestarikan tradisi, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat. “Kebijakan ini membawa angin segar bagi pemangku adat. Dengan dukungan yang lebih baik, mereka diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya,” ujar Rumiadi dalam pernyataannya.
Mengokohkan Peran Pemangku Adat
Lembaga Kedamangan di Murung Raya selama ini berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai adat serta mediator dalam penyelesaian sengketa di kalangan masyarakat adat. Namun, kurangnya dukungan finansial sering kali menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Dengan peningkatan Siltap dan DO ini, diharapkan para pemangku adat bisa lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa harus terkendala oleh masalah operasional.
“Kami berharap, dengan adanya peningkatan ini, peran damang dan mantir adat dapat semakin kuat. Mereka adalah penjaga identitas masyarakat adat yang tak tergantikan. Dengan dukungan yang memadai, kita dapat memastikan bahwa tradisi dan nilai-nilai lokal akan terus terjaga,” tambah Rumiadi.
Kebijakan yang berkelanjutan selain untuk mendukung keberlanjutan adat dan budaya, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pemangku adat di Murung Raya. Menurut data yang diperoleh, jumlah damang dan mantir adat di wilayah ini cukup signifikan, sehingga dukungan finansial ini akan berdampak langsung pada kualitas hidup mereka.
Peraturan Bupati ini bukan hanya menjadi angin segar bagi pemangku adat, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghargai dan memperkuat identitas lokal. Sejalan dengan peningkatan ekonomi daerah, penguatan lembaga adat juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
Meski kebijakan ini telah mendapat banyak dukungan, tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan bahwa distribusi dana berjalan secara merata dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi kunci suksesnya implementasi kebijakan ini.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Murung Raya diharapkan bisa menjadi model bagi daerah lain dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya. Para pemangku adat diharapkan dapat terus memainkan peran strategisnya, tidak hanya sebagai pelindung tradisi, tetapi juga sebagai mediator dan penjaga keharmonisan sosial di tengah dinamika pembangunan yang semakin pesat.(JM)

Tinggalkan Balasan