Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Pengelolaan Jalan Batu Bara PT Adaro di Barito Timur Dipersoalkan, Peran Perusda Jadi Sorotan

BARITO TIMUR — Pengelolaan ruas jalan produksi batu bara milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk (PT Adaro) yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, kejelasan pengelolaan, kemitraan, serta kompensasi bagi masyarakat terdampak dinilai belum transparan.

Informasi yang beredar menyebutkan, ruas jalan produksi yang digunakan untuk aktivitas pengangkutan batu bara—dengan izin konsesi berada di Provinsi Kalimantan Selatan—melintasi wilayah Bartim sepanjang kurang lebih 50 kilometer.

Jalur tersebut membentang dari Desa Gudang Seng, Kecamatan Benua Lima, hingga perbatasan Kabupaten Barito Selatan di Kilometer 42 wilayah Kalimantan Tengah.

Warga Bartim, Alpianto, menyampaikan bahwa masyarakat yang terdampak aktivitas lalu lintas angkutan batu bara seharusnya memperoleh kompensasi, termasuk uang debu. Ia menuturkan, skema kompensasi dan kemitraan pernah dibahas antara PT Adaro selaku pemegang izin konsesi dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) sebagai kontraktor angkutan, bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

“Kami mempertanyakan apakah kerja sama itu benar-benar terlaksana sesuai rencana, atau justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” kata Alpianto kepada media ini.

Menurut Alpianto, pada masa kepemimpinan Bupati Bartim saat itu, Zain Alkim, pernah diterbitkan memo dinas yang ditujukan kepada perusahaan tambang terkait.

Memo tersebut berisi permintaan kuota angkutan yang direncanakan dikelola oleh perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkab Bartim. Dalam memo itu juga disarankan agar pelaksanaannya dikoordinasikan dengan DPRD Bartim dan pihak terkait.

Namun, Alpianto menilai, hingga kini tindak lanjut memo dinas tersebut tidak jelas. Ia menduga terdapat penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

“Setahu saya, memo dinas itu disalahgunakan dan hasilnya dinikmati oleh pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan akan menelusuri kembali persoalan tersebut dan memperjuangkan hak-hak masyarakat agar pengelolaannya dilakukan oleh Perusda demi kesejahteraan masyarakat luas, bukan perorangan.

Sementara itu, mantan Bupati Bartim Zain Alkim membenarkan bahwa dirinya pernah menerbitkan memo dinas kepada PT Adaro terkait permintaan kuota angkutan sebagai bentuk kompensasi atas pemanfaatan wilayah Bartim. Ia menyebut memo tersebut dibuat pada tahun 2006, sebelum PT Adaro mulai beroperasi pada pertengahan 2007.

“Memo dinas itu benar saya buat. Namun, dibawa oleh oknum tertentu yang kini diduga menikmati hasilnya melalui kepemilikan angkutan batu bara dari PT Adaro,” kata Zain Alkim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu sore (28/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Barito Timur saat ini, M Yamin, belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan kontrak angkutan yang semestinya dikelola oleh perusahaan daerah, bukan perorangan.

Di sisi lain, beredar dugaan bahwa pengelolaan kemitraan kontrak angkutan batu bara tersebut berpotensi merugikan Pemkab Bartim hingga nilai yang sangat besar. Namun, klaim tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait