Pemkab Barito Utara Usulkan UMK 2026 Rp4,09 Juta ke Gubernur Kalteng
MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam usulan tersebut, UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp4.093.071,54 per bulan.
Rekomendasi itu disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Barito Utara yang digelar di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, Jumat (19/12/2025), dalam rangka penyesuaian upah minimum tahun 2026.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa besaran UMK dan UMSK yang diusulkan merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah.
“Keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah,” tegas Shalahuddin.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk sektor-sektor strategis. Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMSK diusulkan sebesar Rp4.095.118,07, sementara sektor pertambangan dan penggalian diusulkan sebesar Rp4.095.936,68.
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa penyusunan usulan UMK dan UMSK 2026 didasarkan pada berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Utara.
“UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial tetap harmonis,” ujarnya, Jumat (20/12/2025).
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat segera menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 tersebut agar menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja di wilayah Barito Utara.

Tinggalkan Balasan