Pemkab Barito Utara Ajukan Penilaian Aset Terdampak Pelebaran Jalan Kota Muara Teweh
Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi mengajukan permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) yang terdampak rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh pada tahun anggaran 2026.
Permohonan penilaian tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya sebagai dasar penghapusan aset daerah yang terdampak proyek strategis daerah.
Pelebaran jalan ini tercantum dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Barito Utara 2026–2029 serta Rencana Strategis Awal Dinas PUPR 2026–2029.
Adapun ruas jalan yang direncanakan untuk dilebarkan meliputi Jalan Yetro Singseng–Temenggung Surapati–Merak, Jalan Imam Bonjol–Dahlia, Jalan Sudirman–Katamso, serta pelebaran dan pembangunan median Jalan Pramuka.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas PUPR dalam menyiapkan penilaian aset daerah tersebut. Menurutnya, pelebaran jalan merupakan bagian dari upaya meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas di dalam Kota Muara Teweh.
“Seluruh tahapan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penilaian dan penghapusan aset daerah yang terdampak,” kata H. Shalahuddin, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan secara tertib administrasi dan transparan, serta mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Bupati juga meminta perangkat daerah terkait agar bersinergi dan mempercepat proses administrasi sehingga pelaksanaan fisik pelebaran jalan dapat berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, mengatakan bahwa penilaian aset merupakan tahapan penting sebelum dimulainya pekerjaan fisik.
Penilaian dilakukan untuk memperoleh nilai wajar aset yang terdampak, baik berupa pagar, turap, halaman, maupun bangunan kantor yang tercatat sebagai aset daerah maupun instansi vertikal.
“Aset-aset tersebut tersebar di beberapa SOPD, dengan kondisi sebagian masih baik dan sebagian mengalami rusak ringan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil penilaian dari KPKNL Palangkaraya nantinya akan menjadi dasar dalam proses penghapusan aset sebagai bagian dari tahapan pembebasan untuk pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh.

Tinggalkan Balasan