Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

KPHP Barito Hilir Bungkam, Publik Berhak Tahu Alasan Pencabutan Surat Kayu PT BPM

PALANGKA RAYA – Sikap bungkam Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir terhadap permintaan konfirmasi media memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penerbitan dan pencabutan surat keterangan pemanfaatan kayu hasil land clearing di kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Bara Prima Mandiri (PT BPM).

Sebelumnya, media telah menyampaikan sedikitnya 13 poin pertanyaan resmi kepada Kepala KPHP Barito Hilir. Pertanyaan tersebut menyangkut alasan diterbitkannya Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tanggal 4 Maret 2026, dasar pencabutannya melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 tanggal 2 April 2026, hingga data volume kayu, legalitas pengangkutan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak KPHP Barito Hilir belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas seluruh pertanyaan tersebut.(22/06/2026)

Padahal, informasi yang diminta berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, dan potensi penerimaan negara yang merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Sikap tidak memberikan tanggapan juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 7 UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sementara Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Ketidakjelasan mengenai alasan pencabutan surat tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terlebih menyangkut legalitas pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan serta kepastian telah dipenuhinya seluruh kewajiban perusahaan kepada negara.

Media menegaskan bahwa konfirmasi telah disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus memberikan kesempatan kepada KPHP Barito Hilir untuk menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.

Hingga berita ini dipublikasikan, kesempatan memberikan hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka. Apabila di kemudian hari KPHP Barito Hilir menyampaikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.