Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Komisi II DPRD Kalteng Soroti Tata Kelola Plasma dan Koperasi Petani di Bartim

PALANGKA RAYA – Persoalan pengelolaan kebun plasma dan tata kelola koperasi plasma di Kabupaten Barito Timur menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Tengah. Dewan menilai pengawasan perlu diperkuat agar kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi petani.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, khususnya menyangkut pengelolaan plasma, harga hasil kebun, serta mekanisme pemasaran melalui koperasi.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalteng ke Kabupaten Barito Timur, Jumat (31/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, legislatif menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan kemitraan perkebunan dan pengelolaan koperasi plasma.

Menurut Ampera, aspirasi yang diterima menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian dan evaluasi. Salah satunya berkaitan dengan sistem pemasaran hasil kebun melalui koperasi yang dinilai sebagian petani belum memberikan manfaat ekonomi secara maksimal.

“Berbagai keluhan masyarakat kami terima, mulai dari persoalan plasma, harga hasil kebun, hingga pendampingan koperasi. Semua itu menjadi perhatian kami dan akan kami tindak lanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.

Ampera menegaskan, hasil kunjungan kerja tersebut tidak akan berhenti pada tahap penyerapan aspirasi. Komisi II akan melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan untuk memastikan hak dan kepentingan petani terlindungi.

“Kami akan melihat persoalan ini secara menyeluruh. Pengawasan tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus kami lakukan agar hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Selain persoalan plasma, Ampera mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi plasma. Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani sehingga harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai tata kelola koperasi yang sehat akan berpengaruh terhadap kepercayaan anggota sekaligus menentukan kualitas hubungan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Ampera juga mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Koperasi harus dikelola dengan baik. Jika nantinya ditemukan dugaan penyimpangan atau ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.