Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Kasus Kalteng Putra Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes (Pol) Erlan Munaji.

Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah masih melakukan penyelidikan terhadap 23 pemain Kalteng Putra yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penyidik tengah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Penyidik masih memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini,” ujar Erlan kepada wartawan, Rabu (31/1).

Kasus ini bermula dari unggahan surat pernyataan yang ditandatangani 23 pemain di akun Instagram masing-masing pada 25 Januari lalu. Dalam surat itu, para pemain mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji selama 2 bulan oleh manajemen.

Manajemen lantas melaporkan para pemain atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Menurut manajemen, keterlambatan pembayaran gaji hanya 15 hari dan bukan 2 bulan seperti yang dituduhkan.

“Manajemen merasa difitnah dan dibully oleh pemain. Padahal mereka sudah berkomunikasi dan berjanji akan segera membayar hak-hak pemain,” kata Erlan.

Atas hal itu, manajemen melaporkan 23 pemainnya dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE. Pasal tersebut berkaitan dengan larangan penyebaran informasi yang bersifat menghasut SARA.

“Berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus, 23 pemain ini akan dipanggil pada Rabu (3/2) besok,” pungkas Erlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini