Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Kalteng Kawal Aspirasi Penambang Rakyat, Perizinan WPR dan IPR Berpeluang Dipermudah

 

Palangka Raya, 7 Juli 2026 – Upaya DPRD Kalimantan Tengah memperjuangkan kepastian hukum bagi penambang rakyat mulai membuahkan hasil. Aspirasi yang dibawa langsung ke DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat respons positif, terutama terkait rencana penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan penambang rakyat, khususnya dari Kabupaten Katingan, yang selama ini menghadapi proses perizinan yang dinilai panjang, rumit, dan menyulitkan masyarakat.

Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI dan Kementerian ESDM, aspirasi yang disampaikan mendapat sambutan baik. Pemerintah pusat dinilai memiliki komitmen untuk mencari solusi agar proses legalisasi penambangan rakyat menjadi lebih sederhana tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan. Dalam pertemuan tersebut, para penambang berharap pemerintah menghadirkan mekanisme perizinan yang lebih mudah sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Riska menegaskan, keberadaan WPR dan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Ia menilai kebutuhan utama masyarakat adalah kesempatan untuk bekerja secara sah, memperoleh perlindungan hukum, serta terbebas dari kekhawatiran akibat belum adanya legalitas dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Selain itu, hasil pertemuan dengan pemerintah pusat juga membuka peluang bagi daerah-daerah yang belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah disebut diberikan ruang lebih luas untuk mengusulkan pembentukan WPR sebagai dasar penerbitan izin bagi penambang rakyat.

Karena itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih proaktif mengajukan usulan WPR kepada Kementerian ESDM. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat di berbagai daerah segera memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas pertambangan rakyat.

Meski pemerintah pusat berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin, Riska mengingatkan proses pengusulan tetap harus melalui tahapan di daerah. Pengawalan oleh Dinas ESDM Provinsi serta rekomendasi gubernur masih menjadi bagian penting sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci agar penyederhanaan perizinan benar-benar dapat dirasakan masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.