Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Kalteng Dorong Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah mendorong pengawasan distribusi pupuk bersubsidi diperkuat hingga tingkat desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pupuk benar-benar diterima petani yang berhak sekaligus mencegah praktik penyelewengan yang berpotensi merugikan sektor pertanian.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengatakan distribusi pupuk bersubsidi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan pemerintah daerah. Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan aparat penegak hukum, kelompok tani, kios penyalur, hingga masyarakat.

Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan penting bagi petani karena berkaitan langsung dengan produktivitas dan keberlanjutan usaha pertanian. Karena itu, ketersediaan pupuk harus dijaga agar tetap aman, mudah diperoleh, dan tersalurkan sesuai ketentuan.

“Semua pihak harus saling mengawasi, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Dengan begitu, ketika petani membutuhkan pupuk, barangnya tersedia dan tidak sulit diperoleh,” ujar Sutik, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kotawaringin Timur menjadi peringatan bahwa celah dalam sistem distribusi harus ditutup. Pengawasan yang tidak optimal dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kepentingan petani.

Sutik menyebut salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pembelian pupuk bersubsidi dengan harga resmi, kemudian menjualnya kembali kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut, kata dia, tidak hanya berpotensi merugikan petani kecil, tetapi juga mengurangi efektivitas kebijakan subsidi pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk membantu petani memenuhi kebutuhan sarana produksi.

“Syukurnya sudah ada pelaku yang diamankan. Itu menunjukkan pengawasan masyarakat memiliki peran besar sehingga penyelewengan pupuk bersubsidi bisa terungkap,” katanya.

Menurut Sutik, masyarakat perlu diberikan ruang dan pemahaman yang cukup untuk ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dinilai dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penelusuran dan mengambil tindakan hukum.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta memperkuat sosialisasi kepada petani, kelompok tani, dan kios penyalur. Informasi mengenai mekanisme penebusan, penyaluran, harga, serta pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi perlu disampaikan secara berkala.

Sosialisasi yang konsisten, lanjutnya, akan membantu meningkatkan pemahaman para pelaku distribusi sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Sutik berharap koordinasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperkuat. Pengawasan yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi kunci agar pupuk bersubsidi tidak keluar dari jalur peruntukannya.

“Jika pengawasannya semakin optimal, saya yakin pupuk bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang berhak. Ini penting untuk menjaga produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah,” pungkasnya.