DPRD Kalteng Dorong Pemutihan Pajak Jadi Momentum Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Palangka Raya — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dinilai dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan daerah. DPRD Kalimantan Tengah berharap kebijakan tersebut tidak hanya dimanfaatkan sebagai keringanan administratif, tetapi juga mampu membangun budaya taat pajak secara berkelanjutan.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, mengatakan program pemutihan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi. Menurutnya, peluang tersebut perlu dimanfaatkan sebaik mungkin agar semakin banyak wajib pajak kembali tertib dalam memenuhi kewajibannya.
“Pemerintah telah memberikan kesempatan melalui program pemutihan ini. Karena itu, masyarakat perlu memanfaatkannya dengan baik agar kepatuhan membayar pajak terus meningkat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Freddy menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang berbagai program pembangunan. Dana yang terkumpul dari sektor tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, ia menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kalimantan Tengah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program-program yang berorientasi pada kepentingan publik.
Ia pun optimistis program pemutihan dapat mendorong kenaikan tingkat kepatuhan wajib pajak. Freddy berharap angka kepatuhan yang saat ini diperkirakan berada di kisaran 50 persen dapat meningkat hingga sekitar 70 persen apabila masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal.
“Harapan kita kepatuhan masyarakat bisa meningkat hingga sekitar 70 persen. Namun setelah program ini berakhir, masyarakat tetap harus disiplin karena membayar pajak merupakan kewajiban bersama untuk mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Freddy mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak dipersepsikan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak pada masa mendatang. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendorong kemajuan Kalimantan Tengah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

