DPRD Kalteng dan Pemprov Matangkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fokus pada Akuntabilitas Keuangan
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pembahasan berlangsung dalam rapat gabungan di Ruang Rapat DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin dan dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum Raperda dibawa ke agenda pengambilan keputusan. Selain menyelaraskan berbagai masukan dari DPRD, forum itu juga memastikan pelaksanaan APBD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili pemerintah daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo mengatakan pembahasan merupakan kelanjutan dari proses evaluasi setelah penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban gubernur terhadap Raperda.
Ia menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan hasilnya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Menurut Anang, penyusunan Raperda juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tertanggal 21 April 2026 mengenai penyusunan dan evaluasi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD.
“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Suyuti Syamsul turut memaparkan kondisi pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.
Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan sementara guna menyelesaikan kewajiban kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.
“Karena tagihan telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” kata Suyuti.
Ia menegaskan, kebijakan pengelolaan APBD tetap memprioritaskan penyelesaian kewajiban pemerintah daerah, disusul pemenuhan belanja wajib seperti pembayaran gaji aparatur dan pelayanan publik.
Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemprov Kalteng juga menyiapkan sejumlah langkah, antara lain memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), mengoptimalkan pendapatan daerah, serta menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah tengah mengkaji sejumlah alternatif pembiayaan, mulai dari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), pinjaman perbankan, hingga penerbitan obligasi daerah. Seluruh opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai kebijakan.
Selanjutnya, pembahasan Raperda akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng. Hasil pembahasan pansus nantinya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna untuk menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

