Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Disdukcapil Barito Utara Lakukan Pengecekan Biometrik terhadap Penduduk Terlantar Tanpa Identitas

Muara Teweh, 9 Oktober 2025 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melakukan pengecekan biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak memiliki identitas diri, Rabu (8/10/2025).

Pengecekan dilakukan menggunakan sistem biometrik untuk mencocokkan data sidik jari dan wajah dengan database kependudukan nasional guna memastikan status kependudukan yang bersangkutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak sipil seluruh warga, termasuk mereka yang berada dalam kondisi terlantar atau kehilangan dokumen kependudukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah cepat pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak dasar warga.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara inklusif. Dalam kasus seperti ini, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendataan dan pengecekan biometrik agar identitas orang yang bersangkutan dapat diketahui dan diproses lebih lanjut,” ujar Hj. Nurhamidah saat dikonfirmasi di Muara Teweh, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, teknologi biometrik sangat membantu dalam penelusuran identitas warga yang tidak memiliki dokumen sama sekali. Melalui sistem tersebut, data penduduk dapat dicocokkan secara langsung dengan database nasional.

“Bila ditemukan kecocokan data, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Jika tidak, maka akan diproses sebagai penduduk yang belum tercatat melalui mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Selama proses identifikasi berlangsung, Dinas Sosial PMD Barito Utara turut memberikan pendampingan dan memastikan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial terhadap individu tersebut terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas diri untuk segera melapor ke instansi terkait agar dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini