Anggota DPRD Murung Raya Ingatkan Aparat Desa Tidak Intimidasi Pemilih dalam Pilkada 2024
Murung Raya — Anggota DPRD Murung Raya, Rumiadi, memberikan peringatan keras kepada camat, lurah, dan kepala desa (kades) agar tidak mengintimidasi masyarakat dalam menentukan pilihan mereka pada Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, (02/11/2024) sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai potensi politisasi aparat pemerintahan desa dalam pesta demokrasi mendatang.
Menurut Rumiadi, setiap warga negara berhak memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nurani dan visi-misi yang diusung oleh pasangan calon (paslon) tanpa adanya paksaan atau pengaruh dari pihak manapun, termasuk aparat pemerintah di tingkat desa. “Kami ingatkan kepada para camat, lurah, dan kades agar tidak mengintimidasi masyarakat dalam memilih paslon tertentu,” ujar Rumiadi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa Pilkada merupakan hak asasi warga untuk mengekspresikan pilihannya secara bebas dan demokratis. Rumiadi menambahkan, masyarakat harus diberikan ruang untuk memilih tanpa rasa takut atau khawatir akan tekanan dari pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, Rumiadi juga menyinggung mengenai surat edaran yang telah dikeluarkan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta ikrar netralitas yang harus dipatuhi oleh lurah dan kades. Ikrar tersebut melarang keras adanya tindakan intimidasi atau pengaruh terhadap pemilih untuk berpihak pada salah satu paslon, guna memastikan jalannya Pilkada yang adil dan transparan.
“Jangan lupa ke TPS dan gunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, tanpa ada paksaan atau intimidasi dari siapapun,” tegasnya, seraya berharap semua pihak dapat menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Murung Raya.
Rumiadi juga menambahkan bahwa ikrar netralitas yang telah diucapkan oleh para lurah dan kades diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib. Ia menekankan bahwa keberhasilan Pilkada tidak hanya ditentukan oleh proses pemilihan, tetapi juga oleh terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap perilaku aparatur desa, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih dan bebas dari tekanan eksternal.(JM)

Tinggalkan Balasan