Freddy Ering Minta Pelibatan TNI-Polri dalam Penagihan Pajak Dikaji Matang
PALANGKA RAYA — Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohanes Freddy Ering, meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana pelibatan TNI dan Polri dalam penagihan tunggakan pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disiapkan dengan dasar hukum dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Freddy mengatakan, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai pola koordinasi maupun batas kewenangan antara pemerintah dan aparat keamanan dalam proses penagihan pajak. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan seluruh aspek regulasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme maupun pola koordinasi antara pemerintah dengan TNI dan Polri. Aturan yang jelas sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persoalan,” kata Freddy, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai, keterlibatan kepolisian masih memiliki relevansi apabila berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mengingat terdapat kewenangan teknis kepolisian dalam aspek tersebut.
Namun, Freddy menegaskan, penagihan pajak secara umum semestinya tetap menjadi tugas instansi yang memiliki kewenangan di bidang perpajakan. Pelibatan aparat keamanan, menurut dia, perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Di satu sisi, keterlibatan aparat dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Akan tetapi, di sisi lain, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi tekanan apabila aparat keamanan terlibat secara langsung dalam proses penagihan.
“Di satu sisi, pelibatan aparat dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan kepada masyarakat apabila aparat keamanan terlibat langsung dalam proses penagihan,” tegasnya.
Karena itu, Freddy mendorong pemerintah terlebih dahulu menyusun landasan hukum, mekanisme pelaksanaan, pola koordinasi, serta batas kewenangan masing-masing pihak secara terukur.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek kewenangan dan berujung pada polemik di tengah masyarakat.
“Tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak harus tetap diiringi dengan mekanisme yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.

