Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Pengawasan Dinilai Jadi Kunci Pembatasan Media Sosial bagi Remaja

PALANGKA RAYA, 29 Juli 2026 – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja usia 13 hingga 16 tahun dinilai perlu dibarengi pengawasan yang konsisten. Langkah tersebut dianggap penting agar upaya perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar mampu menekan potensi paparan konten negatif.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, mengatakan penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial harus disertai mekanisme pengawasan yang efektif. Menurutnya, kelompok usia remaja masih berada dalam fase perkembangan yang membutuhkan pendampingan, termasuk ketika berinteraksi di dunia digital.

“Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujar Sugiyarto, baru-baru ini.

Ia menilai masa remaja merupakan fase penting dalam pembentukan karakter. Karena itu, penggunaan teknologi digital perlu diarahkan melalui pendampingan yang proporsional agar anak dapat memperoleh manfaat teknologi tanpa mengabaikan risiko yang menyertainya.

Sugiyarto menekankan, tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak semata berada di tangan pemerintah. Peran keluarga, terutama orang tua, menjadi bagian penting dalam memastikan anak menggunakan media sosial secara aman dan bertanggung jawab.

“Orang tua harus hadir dalam proses ini, bukan hanya memberikan akses, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital anak,” katanya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan justru dapat membuka celah bagi anak untuk mengakses media sosial melalui akun milik orang tua atau perangkat lain yang tersedia di lingkungan keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan akses harus disertai pengawasan nyata di tingkat keluarga.

Karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota serta organisasi perangkat daerah terkait untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut dinilai perlu diarahkan pada peningkatan pemahaman orang tua mengenai risiko ruang digital sekaligus pentingnya pendampingan terhadap aktivitas daring anak.

Sugiyarto berharap sinergi antara pemerintah, keluarga, dan lingkungan sosial dapat memastikan kebijakan pembatasan media sosial berjalan efektif. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, perlindungan terhadap anak di ruang digital diharapkan tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, tetapi memberikan dampak nyata bagi tumbuh kembang generasi muda.

“Dengan sinergi antara pemerintah dan keluarga, kebijakan ini diharapkan mampu berjalan optimal serta memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda,” tandasnya.