Banggar DPRD Kalteng Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Diminta Benahi Tata Kelola
PALANGKA RAYA, 17 Juli 2026 — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mencermati laporan keuangan pemerintah daerah.
Meski menyetujui raperda tersebut, Banggar DPRD Kalteng memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Catatan itu diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Keputusan Banggar disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Kalteng bersama TAPD di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.
Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan persetujuan diberikan setelah legislatif bersama TAPD menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan dan pendalaman terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
“Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Sudarsono.
Menurut dia, proses pembahasan tidak hanya berfokus pada substansi laporan keuangan, tetapi juga mencakup sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan APBD. Banggar melakukan pendalaman serta meminta penjelasan dari TAPD terhadap berbagai hal yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Sudarsono menyebutkan, secara umum penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah dapat diterima. Namun, Banggar tetap menilai terdapat sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti agar pengelolaan anggaran daerah pada tahun-tahun berikutnya semakin tepat sasaran.
“Pada prinsipnya Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, rekomendasi Banggar merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Catatan tersebut sekaligus menjadi instrumen evaluasi agar pemerintah daerah terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Banggar berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut secara serius, terutama dalam memperkuat efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
“Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah,” katanya.
Sudarsono menambahkan, seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari pendalaman materi, tanggapan TAPD hingga rekomendasi Banggar, telah dituangkan dalam laporan resmi Badan Anggaran.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh hasil pembahasan, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.

