Komisi III DPRD Kalteng Dorong Program Rumah Guru Berkah Berlanjut
PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong keberlanjutan Program 1.000 Rumah Guru Berkah pada 2026. Program tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya melalui kemudahan akses terhadap kepemilikan hunian layak.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak cukup hanya diwujudkan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kapasitas tenaga pendidik. Menurutnya, aspek kehidupan sosial dan ekonomi guru juga perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah.
“Kami mendukung program ini karena memiliki tujuan yang baik dan menyentuh kebutuhan para guru. Kesejahteraan tenaga pendidik harus menjadi perhatian bersama agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal,” ujar Sugiyarto, Jumat (17/7/2026).
Ia menilai kepemilikan rumah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi tenaga pendidik. Hunian yang layak, kata dia, dapat memberikan rasa aman dan mendukung guru dalam menjalankan tugas secara lebih maksimal.
Program 1.000 Rumah Guru Berkah merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pendidikan dengan Bank Kalteng. Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan adalah subsidi uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp10 juta.
Tidak hanya itu, penerima manfaat juga memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran selama tiga bulan setelah akad kredit. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi guru untuk menyesuaikan kemampuan keuangan pada masa awal kepemilikan rumah.
Sugiyarto menegaskan, penyaluran manfaat program dilakukan melalui mekanisme pembiayaan perbankan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pola tersebut penting untuk menjaga tata kelola program agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Bantuan yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi melalui skema pembiayaan yang telah disiapkan bersama Bank Kalteng. Hal ini penting untuk memastikan program dapat berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar membantu para guru,” katanya.
Komisi III DPRD Kalteng juga meminta agar pelaksanaan program dievaluasi secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menjadi dasar penyempurnaan program pada tahap berikutnya.
Selain evaluasi, pemerataan akses juga dinilai penting. Program diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi guru di wilayah tertentu, tetapi dapat menjangkau tenaga pendidik di berbagai daerah di Kalteng sesuai dengan ketentuan dan kemampuan program.
Menurut Komisi III, Program 1.000 Rumah Guru Berkah memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar penyediaan hunian. Kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kesejahteraan guru yang pada akhirnya turut mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pendidikan di Kalteng.
Keberlanjutan program serta sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pihak terkait diharapkan mampu memastikan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh tenaga pendidik di Bumi Tambun Bungai.

