Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Kalteng Desak Usut Dugaan Keterlibatan PBS dalam Karhutla di Muara Teweh

PALANGKA RAYA — Dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Komisi II DPRD Kalteng meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan kebakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri secara serius setiap indikasi pelanggaran yang mungkin terjadi, termasuk dugaan keterlibatan badan usaha.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur kesengajaan maupun keterlibatan perusahaan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata Siti, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, penanganan karhutla tidak semestinya hanya berorientasi pada pemadaman. Aspek penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam mencegah kejadian serupa berulang sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng mencatat sebanyak 43 kejadian karhutla terjadi di Kabupaten Barito Utara hingga 22 Juni 2026. Dalam beberapa pekan terakhir, BPBD setempat juga menangani sejumlah kebakaran lahan di beberapa titik agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Sejumlah kejadian antara lain tercatat di Desa Trahean dengan luasan lahan terbakar sekitar 0,89 hektare. Kebakaran juga terjadi di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, dengan luasan sekitar 0,9 hektare serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, dengan luas lahan terbakar mencapai 1,37 hektare.

Siti mengatakan kecepatan petugas dalam melakukan penanganan menjadi salah satu faktor penting untuk membatasi penyebaran api dan mengurangi dampak terhadap lingkungan maupun permukiman masyarakat.

Di sisi lain, ia meminta setiap indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam karhutla dibuka melalui mekanisme penyelidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam menangani karhutla.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Ia menilai penegakan aturan harus berlaku setara bagi seluruh pihak. Selama ini, masyarakat terus mendapatkan edukasi agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Karena itu, pelaku usaha juga dituntut menunjukkan kepatuhan yang sama terhadap ketentuan lingkungan dan pencegahan karhutla.

“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” ujarnya.

Siti menambahkan, konsistensi dalam penegakan hukum akan menjadi penegasan bahwa tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan melekat pada setiap pihak, baik individu maupun badan usaha.

Komisi II DPRD Kalteng juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, serta instansi terkait selama periode rawan karhutla. Upaya pencegahan dan pemadaman, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan penyelidikan cepat terhadap setiap dugaan pelanggaran agar risiko karhutla dapat ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat tidak meluas.