DPRD Kalteng Apresiasi Pemulangan Korban Dugaan TPPO dari Kamboja, Ingatkan Warga Waspada Tawaran Kerja Ilegal
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam memulangkan Supiat, warga Kabupaten Barito Selatan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus praktik penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Keberhasilan proses repatriasi tersebut dinilai menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, memberikan penghargaan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atas respons cepat dalam mengawal proses pemulangan korban hingga akhirnya kembali ke Indonesia dengan selamat.
Menurutnya, sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus membawa harapan bagi keluarga korban.
“Kami mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian P2MI, yang telah bekerja cepat sehingga saudara kita dapat dipulangkan dan kembali berkumpul bersama keluarganya dalam keadaan selamat,” ujar Sudarsono.
Ia menilai peristiwa yang dialami Supiat harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah. Pasalnya, tidak sedikit tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar, tetapi berakhir pada praktik eksploitasi hingga dugaan perdagangan orang.
Karena itu, Sudarsono mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi serta memastikan legalitas perusahaan maupun mekanisme penempatan yang digunakan.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi tanpa kejelasan hukum dan jaminan keselamatan. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur yang resmi,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk terus memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami risiko bekerja secara nonprosedural yang kerap dimanfaatkan jaringan TPPO dan kejahatan lintas negara.
Sudarsono berharap kasus yang menimpa Supiat menjadi yang terakhir terjadi terhadap warga Kalimantan Tengah. Menurutnya, upaya perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak proses perekrutan agar masyarakat terhindar dari praktik perdagangan orang maupun modus penipuan berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri.

