Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Kalteng Dorong Penyederhanaan Izin Tambang Rakyat, Permudah Akses Legalitas WPR

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah mendorong pemerintah menghadirkan mekanisme perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lebih sederhana agar masyarakat lebih mudah memperoleh legalitas dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi penambang rakyat.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan dorongan itu muncul setelah pihaknya menerima aspirasi dari Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta proses pengurusan izin dipangkas agar lebih cepat, mudah, dan tidak membebani dengan biaya yang tinggi.

Menurut Riska, legalitas menjadi kebutuhan mendasar bagi penambang rakyat agar kegiatan yang dilakukan memiliki perlindungan hukum dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika menerima RDP bersama masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat, mereka menyampaikan harapan agar proses perizinan pertambangan rakyat dapat dipermudah,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Aspirasi tersebut kemudian diteruskan kepada Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Upaya itu mendapat respons positif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membuka peluang penyempurnaan mekanisme pelayanan perizinan WPR.

Riska menjelaskan, Kementerian ESDM memberikan sinyal positif terhadap usulan yang disampaikan. Pemerintah pusat, kata dia, tengah berupaya menyederhanakan birokrasi perizinan tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penyederhanaan prosedur, masyarakat juga berharap proses pengurusan izin tidak dibebani pungutan yang memberatkan. Mereka menginginkan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar legalisasi pertambangan rakyat dapat diakses secara lebih mudah dan terjangkau.

Berdasarkan penjelasan Kementerian ESDM, pengajuan WPR nantinya tetap harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Verifikasi akan mencakup identitas pemohon serta kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi pertambangan rakyat sebelum izin diterbitkan.

“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” kata Riska.

Ia menambahkan, percepatan penerbitan WPR juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Dinas ESDM Kalimantan Tengah bersama gubernur memiliki peran memberikan rekomendasi sebelum usulan diajukan ke Kementerian ESDM untuk memperoleh persetujuan.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan mampu mempercepat legalisasi pertambangan rakyat, khususnya di Kabupaten Katingan. Dengan kemudahan akses perizinan, aktivitas tambang rakyat diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, memiliki kepastian hukum, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.